Selasa, 29 Juni 2010

PEMIKIRAN WONG CILIK

PEMIKIRAN WONG CILIK

Keinginan masyarakat Indramayu yang diwakili tokoh-tokoh diantaranya ada wartawan, politikus, birokrat dan tokoh agama untuk membentuk propinsi Cirebon merupakan kehendak yang wajar. Dan kami sebagai warga Indramayu sangat mendukung karena pemekaran suatu daerah baik propinsi maupun kabupaten dan kota dimungkinkan oleh peraturan perundangan. Hanya saja kami sebagai wong cilik belum paham apa untung ruginya bagi kami kalau saat ini membentuk propinsi Cirebon. Menurut kami sebaiknya didahului dengan kajian akademis, bila Cirebon nanti lepas dari propinsi induknya maka propinsi baru akan tumbuh berkembang terutama pelayanan kepada masyarakat meningkat. Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan bahan untuk sosialisasi pembentukan propinsi Cirebon, jadi kami tidak membeli kucing dalam karung.

Kenapa kami berpikiran demikian, karena pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah secara philosofis disebutkan bahwa; (1). Otonomi Daerah seluas-luasnya ada di kabupaten dan kota sedangkan di propinsi otonomi terbatas, (2). Titik berat pembangunan ada di kabupaten dan kota, (3). Adanya otonomi daerah dimaksudkan agar pelayanan kepada msyarakat meningkat. Dengan memperhatikan hal tersebut maka langkah yang strategis seyogianya memekarkan dulu kabupaten Indramayu. Bilamana kabupaten Indramayu sudah mekar akan terjadi peningkatan sekala pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal ini terjadi paling tidak karena pusat pemerintahan makin mendekat kepada stake holder, jumlah aparatur pemerintah meningkat, luas wilayah dan jumlah penduduk yang dilayani semakin sedikit.

Tidak ada komentar: